Minggu, 02 Juli 2017

ART KELOMPOK TANI HUTAN MEKARJAYA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI HUTAN  MEKARJAYA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (AD) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) .


Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota/peserta terdiri dari warga masyarakat desa setempat/luar desa yang memiliki lahan garapan, lahan darat/lahan kering/tegalan.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Anggota peserta Kelompok Tani Hutan  mempunyai hak :
1. Memperoleh layanan yang adil;
2. Mengeluarkan  pendapat;
3. Memperoleh hak atas kebijakan dari pemerintah sesuai dengan persyaratan yang telah diatur  dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 5
Anggota peserta Kelompok Tani Hutan  mempunyai kewajiban :
1. Turut serta mengamankan dan menjaga nama baik Kelembagaan Kelompok Tani Hutan;
2. Turut serta melestarikan/menjaga/mengelola sumber daya alam sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi yang telah dianjurkan oleh pemerintah;
3. Mengikuti/mengamankan, mematuhi serta melaksanakan segala aturan-aturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam AD/ART;
4. Mengikuti dan mendukung secara aktif kegiatan Kelompok Tani Hutan ;
5. Menghadiri rapat/pertemuan yang telah diadakan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Desa.


BAB  IV
PENGURUS
Pasal 6
1. Pengurus Pengelola Kelembagaan Kelompok Tani Hutan  yang bertindak sebagai Ketua Kelompok dipilih melalui musyawarah tingkat desa yang dihadiri oleh para peserta anggota petani pemilik dan penggarap lahan kering/tegalan/pemerintahdesa dan lembaga desa;
2. Kepengurus Kelompok Tani Hutan   terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.


BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus mempunyai hak :
1. Pengurus Kelompok Tani Hutan  mempunyai hak mengelola kelembagaan  yang berorientasi pada pembangunan bidang kehutanan serta pelestarian sumber daya alam hutan , tanah dan air;
2. Pengurus Kelompok Tani Hutan  mempunyai hak dan diberi kesempatan untuk mendapat peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam mengelola sumber daya alam hutan, tanah dan air.


Pasal 8
1. Menjaga/mengamankan dan memajukan dalam pengelolaan sumber daya alam, guna peningkatan kesejahteraan anggota masyarakat serta dapat menciptakan lingkungan alam yang ramah dan lestari;
2. Mematuhi/mengamankan dan melaksanakan segala ketentuan dan aturan-aturan yang diberlakukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3. Mengadakan koordinasi dengan Pemerintah dan Lembaga Desa untuk kelancaran, kemajuan, keamanan serta pemeliharaan atas hasil kegiatan yang sudah, telah dan tengah dilaksanakan;
4. Mengadakan pembinaan dan bimbingan terhadap para anggota kelompok;
5. Menyampaikan laporan kondisi lapangan maupun hal-hal lain yang ada kaitannya dengan kelembagaan.


BAB VI
SYARAT – SYARAT CALON PENGURUS
Pasal  9
Persyaratan untuk calon pengurus :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tindakan tercela.
c. Berpendidikan
d. Berkelakuan baik dan jujur
e. Sehat rohani dan jasmani
f. Terdapat dan berdomisili di desa setempat
g. Mengenal wilayah desa setempat
h. Berdedikasi tinggi dan kesungguhan untuk mengembangkan kelembagaan


BAB VII
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN
PENGISIAN KEKOSONGAN PENGURUS
Pasal 10
1. Pengurus ditetapkan dengan Surat Keputusan/Pengukuhan Kuwu setelah melalui proses pemilihan dalam musyawarah beserta anggota atau kebijakan Pemerintah Desa;
2. Pengurus dapat di berhentikan setiap saat  oleh Kepala Desa/Kuwu melalui proses musyawarah dengan anggota, apabila melakukan tindakan penyelewengan dan tindakan tidak terpuji sehingga merugikan kelembagaan dan anggota
a. Tidak mematuhi ketentuandan aturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Tidak melaksanakan tugas sebagai Pengurus Kelompok Tani Hutan  
Pasal 11
Untuk menjaga kelancaran  kegiatan  dalam kegiatan pengelolaan Kelompok Tani Hutan  bila terjadi kekosongan personal pengurus akibat dari pasal 10 ayat 2 hurup a, b, ketentuan dan mekanismenya seperti telah diatur pada pasal 10 ayat 1.


BAB VIII
WEWENANG, TUGAS DAN
TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Pengelola Lembaga Kelompok Tani Hutan  mempunyai wewenang :
a. Membuat rencana/ menyusun rencana kerja setiap tahun anggaran dalam pengelolaan sumber daya alam lahan kering untuk dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa serta mendapat pengesahan dari anggota;
b. Merencanakan dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok melalui musyawarah dengan anggota ditingkat desa;
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan;
d. Menyampaikan saran pendapat amandemen/perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada anggota;
e. Memberikan rekomendasi kepada anggota peserta sebagai pelaku pengelola sumber daya alam lahan kering berikutnya setelah melalui tahapan ayat c pasal ini.


Pasal 13
1. Tugas dan Tanggung jawab Ketua pengurus :
a. Bertanggungjawab terhadap kemajuan dan perkembangan dalam Kelompok Tani Hutan  
b. Bertanggungjawab terhadap tugas secara keseluruhan
c. Melaksanakan administrasi kelompok dan atau surat lainya
d. Mewakili Lembaga dalam rangka menjalin kerjasama dengan lembaga lain


2. Tugas dan Tanggung jawab Sekretaris :
a. Mengurus administrai kelompok, arsip surat dan dokumen lainnya.
b. Mengurus surat keluar dan surat masuk
c. Membuat risalah rapat/ notulen rapat
d. Membuat rencana kegiatan bulanan dan laporan realisasi kegiatan bulanan
e. Melaksanakan tugas yang dari ketua.


3. Tugas dan Tanggung jawab Bendahara :
a. Mengerjakan pembukuan keuangan
b. Memberikan pelayanan terhadap anggota peserta.
c. Menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Kelompok Tani Hutan .
d. Memberikan saran kepada ketua dalam hal pengelolaan keuangan
e. Melaksanakan tugas lain dari ketua.


4. Tugas dan Tanggung jawab Ketua seksi :
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap segala kegiatan terhadap anggota
b. Memfasilitasi anggota peserta sebagai pengelola lahan kering
c. Melaksanakan pembinaan terhadap anggota
d. Menyampaikan informasi
e. Membantu kegiatan administrasi
f. Memberikan laporan/saran tentang kondisi anggota
g. Melaksanakan tugas lain dari ketu.


BAB IX
HUBUNGAN KERJA, KOORDINASI
DAN KERJASAMA
Pasal 14
Guna meningkatkan kinerja dan menjaga kelangsungan serta kelancaran anggota Kelompok Tani Hutan  perlu dibina hubungan kerja, koordinasi dan kerjasama dengan unsure pendukung lainnya (stakeholder).


Pasal 15
Sebagai pertanggungjawaban umum dan pembinaan ditingkat desa adalah Kepala Desa.


BAB  X
SANKSI
Pasal 16
1. Bagi anggota yang tidak bias mengankan sebagaimana yang tertuang dalam BAB V pasal 5 pada Anggaran Rumah Tangga ini, maka pengurus kelompok berkewajiban untuk menegurnya;
2. Dan apabila anggota sudah mendapat teguran sesuai pasal 16 ayat 1 juga belum dapat mengindahkannya, maka pengurus kelompok akan menindak lanjuti kepadda pemerintahan desa untuk diproses lebih lanjut.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usulan dari masyarakat anggota peserta musyawarah kelompok;
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam musyawarah kelompok;
3. Anggaran Rumah Tangga ini akan mulai berlaku sejak tnggal ditetapkan oleh Forum Musyawarah Kelompok.




Mengetahui,
Kepala Desa Jatijaya,



AAN SURYAMAN
Ditetapkan  di      :   Jatijaya
Pada Tanggal       :   ……….……………….

Ketua,



H. EMAN SURYAMAN




0 komentar:

Posting Komentar